Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Pasal.id