Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana.
Koreksi Anda
