Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi subunsur:
a. mengajar/melatih/melakukan bimbingan di bidang Perencanaan;
b. mengikuti seminar/lokakarya di bidang Perencanaan;
c. menjadi pengurus organisasi profesi;
d. menjadi anggota delegasi dalam pertemuan internasional;
e. menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Perencana; dan
f. memperoleh penghargaan/tanda jasa di bidang Perencanaan.
Koreksi Anda
