Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi subunsur: a. mengajar/melatih/melakukan bimbingan di bidang Perencanaan; b. mengikuti seminar/lokakarya di bidang Perencanaan; c. menjadi pengurus organisasi profesi; d. menjadi anggota delegasi dalam pertemuan internasional; e. menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Perencana; dan f. memperoleh penghargaan/tanda jasa di bidang Perencanaan.
Koreksi Anda