Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. pendidikan; b. kegiatan Perencanaan; dan c. pengembangan profesi. (2) pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas subunsur: a. mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; dan b. mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan di bidang Perencanaan dan mendapat Sertifikat dan atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL). (3) kegiatan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas subunsur: a. identifikasi permasalahan; b. perumusan alternatif kebijaksanaan Perencanaan; c. pengkajian alternatif; d. penentuan alternatif dan rencana pelaksanaan; e. pengendalian pelaksanaan; dan f. penilaian hasil pelaksanaan. (4) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas subunsur: a. membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang Perencanaan; b. menterjemahkan/menyadur buku di bidang Perencanaan; c. berpartisipasi secara aktif dalam penerbitan buku di bidang Perencanaan; d. berpartisipasi secara aktif dalam pemaparan (expose) draft/pedoman/modul di bidang Perencanaan; 1. melakukan studi banding di bidang Perencanaan; dan 2. melakukan kegiatan pengembangan di bidang Perencanaan.
Koreksi Anda