Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perencana berkedudukan sebagai pelaksana kegiatan teknis fungsional Perencanaan di Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, dan Angkatan.
(2) Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier bagi PNS Kemhan.
Koreksi Anda
