Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksana teknis Sertifikasi Kelaikan Komoditi Militer terdiri atas:
a. Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan aspek darat dilaksanakan oleh Indonesian Military Landworthiness Authority (IMLA);
b. Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan aspek laut dilaksanakan oleh Indonesian Military Seaworthiness Authority (IMSA);
c. Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan aspek udara dilaksanakan oleh Indonesian Military Airworthiness Authority (IMAA); dan
d. Komoditi Militer tingkat Angkatan dilaksanakan oleh institusi kelaikan masing-masing Angkatan.
Koreksi Anda
