Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil penyelenggaraan Kelaikan Militer dilaporkan kepada Kabaranahan dengan tembusan Dirmat Ditjen Kuathan Kemhan, tembusan laporan tersebut sebagai bahan kegiatan pengawasan terhadap: 1. Materiil; dan 2. fasilitas Pemeliharaan.
Koreksi Anda