Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Hasil penyelenggaraan Kelaikan Militer dilaporkan kepada Kabaranahan dengan tembusan Dirmat Ditjen Kuathan Kemhan, tembusan laporan tersebut sebagai bahan kegiatan pengawasan terhadap:
1. Materiil; dan
2. fasilitas Pemeliharaan.
Koreksi Anda
