Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Penyelenggaraan Kelaikan Militer dilaksanakan sebagai berikut: a. Kapuslaik Baranahan Kemhan membentuk pelaksana teknis Kelaikan Militer yang terdiri atas personel Kemhan dan dari jajaran TNI yang terkait; b. pelaksana teknis Kelaikan Militer melaksanakan sertifikasi Rancang Bangun dan/atau sertifikasi kelaikan sejak proses aplikasi sampai dengan diterbitkannya sertifikat; c. pelaksana teknis Kelaikan Militer dalam melaksanakan sertifikasi harus ditandatangani dan dicap inspektur sesuai dengan kualifikasi sebagai bukti legalitas; d. pelaksana teknis Kelaikan Militer secara bertahap melaporkan hasilnya kepada Kapuslaik Baranahan Kemhan; dan e. Kapuslaik Baranahan Kemhan menerbitkan sertifikat tipe dan/atau sertifikat kelaikan berdasarkan laporan hasil sertifikasi Rancang Bangun dan/atau sertifikasi kelaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Pasal.id