Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Mekanisme Penyelenggaraan Kelaikan Militer dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kapuslaik Baranahan Kemhan membentuk pelaksana teknis Kelaikan Militer yang terdiri atas personel Kemhan dan dari jajaran TNI yang terkait;
b. pelaksana teknis Kelaikan Militer melaksanakan sertifikasi Rancang Bangun dan/atau sertifikasi kelaikan sejak proses aplikasi sampai dengan diterbitkannya sertifikat;
c. pelaksana teknis Kelaikan Militer dalam melaksanakan sertifikasi harus ditandatangani dan dicap inspektur sesuai dengan kualifikasi sebagai bukti legalitas;
d. pelaksana teknis Kelaikan Militer secara bertahap melaporkan hasilnya kepada Kapuslaik Baranahan Kemhan; dan
e. Kapuslaik Baranahan Kemhan menerbitkan sertifikat tipe dan/atau sertifikat kelaikan berdasarkan laporan hasil sertifikasi Rancang Bangun dan/atau sertifikasi kelaikan.
Koreksi Anda
