Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b, Institusi Kelaikan Angkatan bertugas: a. membina pelaksanaan Kelaikan Militer terhadap Alutsista dan Komoditi Militer/Sarana pertahanan lain yang dilaksanakan oleh pembina materiil/pembina teknis/pembina item; b. melaksanakan supervisi teknis Kelaikan Militer Alutsista dan Komoditi Militer/Sarana pertahanan lain terhadap pelaksana kelaikan; dan c. melaksanakan kegiatan Kelaikan Militer Alutsista dan Komoditi Militer/Sarana pertahanan lain terhadap pelaksana kelaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Pasal.id