Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b, Institusi Kelaikan Angkatan bertugas:
a. membina pelaksanaan Kelaikan Militer terhadap Alutsista dan Komoditi Militer/Sarana pertahanan lain yang dilaksanakan oleh pembina materiil/pembina teknis/pembina item;
b. melaksanakan supervisi teknis Kelaikan Militer Alutsista dan Komoditi Militer/Sarana pertahanan lain terhadap pelaksana kelaikan; dan
c. melaksanakan kegiatan Kelaikan Militer Alutsista dan Komoditi Militer/Sarana pertahanan lain terhadap pelaksana kelaikan.
Koreksi Anda
