Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a, Kapuslaik Baranahan Kemhan bertugas: a. memberikan jaminan kelaikan produk/tipe produk dalam negeri dan hasil penelitian dan pengembangan Kemhan/Mabes TNI/Angkatan untuk kepentingan Kemhan dan TNI; b. memvalidasi Kelaikan produk/tipe produk luar negeri untuk kepentingan Kemhan dan TNI; c. memberikan jaminan Kelaikan fasilitas produksi dan/atau Pemeliharaan yang akan digunakan untuk proses produksi Komoditi Militer untuk kepentingan pertahanan dengan menggunakan anggaran Kemhan; d. memberikan jaminan Kelaikan Komoditi Militer dalam proses pengadaan Kemhan untuk kepentingan Kemhan dan TNI; e. memberikan jaminan Kelaikan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan (Fasharkan) yang akan digunakan untuk proses pemeliharaan dan perbaikan dengan anggaran Kemhan; f. memberikan jaminan Kelaikan konstruksi/fasilitas/bangunan yang dibangun dengan anggaran Kemhan; g. memberikan jaminan Kelaikan Laboratorium maupun lapangan pengujian Komoditi Militer/sarana pertahanan; h. melaksanakan pembinaan dan pengembangan personel kelaikan baik sebagai Inspektur maupun penguji Komoditi Militer Kemhan; dan i. Pembina fungsi teknis institusi kelaikan Komoditi Militer Angkatan.
Koreksi Anda