Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a, Kapuslaik Baranahan Kemhan bertugas:
a. memberikan jaminan kelaikan produk/tipe produk dalam negeri dan hasil penelitian dan pengembangan Kemhan/Mabes TNI/Angkatan untuk kepentingan Kemhan dan TNI;
b. memvalidasi Kelaikan produk/tipe produk luar negeri untuk kepentingan Kemhan dan TNI;
c. memberikan jaminan Kelaikan fasilitas produksi dan/atau Pemeliharaan yang akan digunakan untuk proses produksi Komoditi Militer untuk kepentingan pertahanan dengan menggunakan anggaran Kemhan;
d. memberikan jaminan Kelaikan Komoditi Militer dalam proses pengadaan Kemhan untuk kepentingan Kemhan dan TNI;
e. memberikan jaminan Kelaikan fasilitas pemeliharaan dan perbaikan (Fasharkan) yang akan digunakan untuk proses pemeliharaan dan perbaikan dengan anggaran Kemhan;
f. memberikan jaminan Kelaikan konstruksi/fasilitas/bangunan yang dibangun dengan anggaran Kemhan;
g. memberikan jaminan Kelaikan Laboratorium maupun lapangan pengujian Komoditi Militer/sarana pertahanan;
h. melaksanakan pembinaan dan pengembangan personel kelaikan baik sebagai Inspektur maupun penguji Komoditi Militer Kemhan; dan
i. Pembina fungsi teknis institusi kelaikan Komoditi Militer Angkatan.
Koreksi Anda
