Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a melalui kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, perumusan, dan pengkajian materi kelaikan serta pengesahannya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi kegiatan penjabaran kebijakan, penyusunan rencana, dan program serta pengesahan program Kelaikan Militer
(3) Pelaksanaan Kelaikan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi kegitan verifikasi, pemeriksaan kesesuaian (conformity inspection), penerbitan type/design approval atau validasi, sertifikasi kelaikan fasilitas produksi Komoditi Militer, sertifikasi fasilitas Pemeliharaan Komoditi Militer, sertifikat kelaikan Komoditi Militer serta menerbitkan dan/atau mengesahkan sertifikat kelaikan personel yang terlibat dalam penyelenggaraan Kelaikan Militer.
(4) Evaluasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi kegiatan yang berhubungan dengan sistem dan prosedur penyelenggaraan Kelaikan Militer termasuk hasil pelaksanaan Rancang Bangun di lapangan serta menyusun materi penyempurnaan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, c dan d di atas merupakan tugas dari :
a. Kabaranahan dalam hal ini Kapuslaik Baranahan di lingkungan Kemhan; dan
b. Satker kelaikan masing-masing di lingkungan Angkatan.
Koreksi Anda
