Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kelaikan Militer terdiri atas:
a. penentuan kebijakan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan Kelaikan Militer; dan
d. evaluasi dan pengembangan.
Koreksi Anda
