Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kelaikan Militer terdiri atas: a. penentuan kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan Kelaikan Militer; dan d. evaluasi dan pengembangan.
Koreksi Anda