Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Referensi kerja yang digunakan dalam penyelenggaraan Kelaikan Militer harus sesuai dengan referensi kerja yang berlaku secara universal serta diakui keabsahannya.
(2) Pembinaan referensi kerja terkait penyelenggaraan Kelaikan Militer Kemhan diselenggarakan secara terpusat oleh Puslaik Baranahan Kemhan.
(3) Pembinaan referensi kerja terkait dengan penyelenggaraan Kelaikan Militer di masing-masing Angkatan, diserahkan ke Angkatan dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kemhan.
Koreksi Anda
