Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas produksi Komoditi Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang menjadi objek penyelenggaraan Kelaikan Militer yaitu: a. semua fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Komoditi Militer yang pengadaannya dilaksanakan oleh Kemhan sebelum diserahkan kepada pengguna; b. semua fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Komoditi Militer menggunakan anggaran Kemhan; dan c. semua fasilitas produksi yang ada di dalam negeri dalam rangka memproduksi Komoditi Militer untuk keperluan ekspor.
Koreksi Anda