Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Fasilitas produksi Komoditi Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b yang menjadi objek penyelenggaraan Kelaikan Militer yaitu:
a. semua fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Komoditi Militer yang pengadaannya dilaksanakan oleh Kemhan sebelum diserahkan kepada pengguna;
b. semua fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Komoditi Militer menggunakan anggaran Kemhan; dan
c. semua fasilitas produksi yang ada di dalam negeri dalam rangka memproduksi Komoditi Militer untuk keperluan ekspor.
Koreksi Anda
