Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Komoditi Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. Komoditi Militer TNI dipergunakan dan menjadi milik TNI yaitu:
1. Komoditi Militer dalam rangka pengadaan untuk TNI merupakan Komoditi Militer yang akan menjadi milik dan digunakan TNI berasal dari dalam negeri atau luar negeri dan berupa Komoditi Militer baru, bekas, Hibah hasil pemeliharaan dan/atau perbaikan, hasil modifikasi, serta Hibah sebagai hasil pembelian, peminjaman atau hasil perolehan lainnya dalam lingkup pengadaan Kemhan; dan
2. Komoditi Militer organik TNI merupakan Komoditi Militer yang telah dimiliki dan digunakan TNI.
b. Komoditi Militer mobilisasi merupakan Komoditi Militer bukan organik TNI untuk kepentingan Pertahanan Negara, meliputi:
1. Komoditi Militer dalam rangka untuk dimobilisasikan merupakan Komoditi Militer yang sedang dalam proses untuk ditetapkan sebagai kekuatan siap mobilisasi guna mendukung Pertahanan Negara; dan
2. Komoditi Militer hasil mobilisasi merupakan Komoditi Militer hasil mobilisasi dan digunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
c. Komoditi Militer ekspor merupakan komoditi versi militer yang diproduksi di dalam negeri untuk keperluan ekspor.
Koreksi Anda
