Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Objek penyelenggaraan Kelaikan Militer bertujuan untuk dapat memberikan penilaian atas kemampuan organisasi yang diberikan kewenangan untuk memproduksi, memelihara dan/atau memperbaiki Komoditi Militer, sebagai wujud konsistensi penerapan peraturan yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
