Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Objek penyelenggaraan Kelaikan Militer bertujuan untuk dapat memberikan penilaian atas kemampuan organisasi yang diberikan kewenangan untuk memproduksi, memelihara dan/atau memperbaiki Komoditi Militer, sebagai wujud konsistensi penerapan peraturan yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda