Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Institusi kelaikan Satuan Kerja Angkatan menerbitkan Sertifikat Kelaikan Militer dalam tujuan pembinaan kekuatan pertahanan, untuk:
a. personel yang telah mengikuti kegiatan kursus/pelatihan Kelaikan Militer di lingkungan Angkatan;
b. prototipe hasil penelitian dan pengembangan Angkatan untuk kepentingan Angkatan;
c. fasilitas produksi dan/atau pemeliharaan yang akan digunakan untuk proses produksi dan/atau pemeliharaan/perbaikan Komoditi Militer dengan menggunakan anggaran Angkatan;
d. semua Komoditi Militer hasil pengadaan baru, bekas, hibah, hasil pemeliharaan/perbaikan atau hasil modifikasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan menggunakan anggaran Angkatan;
e. konstruksi/fasilitas/bangunan yang dibangun dengan anggaran berasal dari Angkatan.
Koreksi Anda
