Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institusi kelaikan Satuan Kerja Angkatan menerbitkan Sertifikat Kelaikan Militer dalam tujuan pembinaan kekuatan pertahanan, untuk: a. personel yang telah mengikuti kegiatan kursus/pelatihan Kelaikan Militer di lingkungan Angkatan; b. prototipe hasil penelitian dan pengembangan Angkatan untuk kepentingan Angkatan; c. fasilitas produksi dan/atau pemeliharaan yang akan digunakan untuk proses produksi dan/atau pemeliharaan/perbaikan Komoditi Militer dengan menggunakan anggaran Angkatan; d. semua Komoditi Militer hasil pengadaan baru, bekas, hibah, hasil pemeliharaan/perbaikan atau hasil modifikasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan menggunakan anggaran Angkatan; e. konstruksi/fasilitas/bangunan yang dibangun dengan anggaran berasal dari Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Pasal.id