Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Institusi Kelaikan Kemhan menerbitkan Sertifikat Kelaikan Militer yang bertujuan pengembangan kekuatan Pertahanan Negara untuk:
a. personel yang telah mengikuti kegiatan workshop Kelaikan Militer di lingkungan Kemhan;
b. prototipe dan/atau produk dalam negeri dan hasil penelitian dan pengembangan Kemhan/Mabes TNI/Angkatan yang akan ditawarkan untuk kepentingan Kemhan dan TNI;
c. validasi Kelaikan Prototipe dan/atau produk luar negeri yang akan ditawarkan untuk kepentingan Kemhan dan TNI;
d. fasilitas produksi dan/atau pemeliharaan yang akan digunakan untuk proses produksi dan/atau pemeliharaan/perbaikan Komoditi Militer;
e. Komoditi Militer hasil pengadaan baru, bekas, Hibah, hasil pemeliharaan/perbaikan atau hasil modifikasi dari dalam negeri maupun luar negeri serta Hibah;
f. konstruksi/fasilitas/bangunan yang dibangun;dan
g. Komoditi Militer hasil industri pertahanan dalam negeri yang akan dijual ke luar negeri.
Koreksi Anda
