Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institusi Kelaikan Kemhan menerbitkan Sertifikat Kelaikan Militer yang bertujuan pengembangan kekuatan Pertahanan Negara untuk: a. personel yang telah mengikuti kegiatan workshop Kelaikan Militer di lingkungan Kemhan; b. prototipe dan/atau produk dalam negeri dan hasil penelitian dan pengembangan Kemhan/Mabes TNI/Angkatan yang akan ditawarkan untuk kepentingan Kemhan dan TNI; c. validasi Kelaikan Prototipe dan/atau produk luar negeri yang akan ditawarkan untuk kepentingan Kemhan dan TNI; d. fasilitas produksi dan/atau pemeliharaan yang akan digunakan untuk proses produksi dan/atau pemeliharaan/perbaikan Komoditi Militer; e. Komoditi Militer hasil pengadaan baru, bekas, Hibah, hasil pemeliharaan/perbaikan atau hasil modifikasi dari dalam negeri maupun luar negeri serta Hibah; f. konstruksi/fasilitas/bangunan yang dibangun;dan g. Komoditi Militer hasil industri pertahanan dalam negeri yang akan dijual ke luar negeri.
Koreksi Anda