Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Personel yang akan bertugas sebagai spesialis dan Inspektur Kelaikan Militer, dipersyaratkan memiliki Tanda Kualifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengikuti workshop/kursus/pelatihan Inspektur Kelaikan Militer dan keahlian sesuai yang dipersyaratkan;
b. memiliki surat otorisasi sebagai bukti pengakuan atas kualifikasinya untuk dapat terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi Kelaikan Militer;
c. memiliki latar belakang keahlian/kualifikasi yang sesuai dengan Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan; dan
d. menguasai, memahami, dan mengerti peraturan dan persyaratan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap proses sertifikasi Kelaikan Militer.
Koreksi Anda
