Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personel yang akan bertugas sebagai spesialis dan Inspektur Kelaikan Militer, dipersyaratkan memiliki Tanda Kualifikasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengikuti workshop/kursus/pelatihan Inspektur Kelaikan Militer dan keahlian sesuai yang dipersyaratkan; b. memiliki surat otorisasi sebagai bukti pengakuan atas kualifikasinya untuk dapat terlibat dalam penyelenggaraan sertifikasi Kelaikan Militer; c. memiliki latar belakang keahlian/kualifikasi yang sesuai dengan Komoditi Militer, fasilitas produksi, dan fasilitas pemeliharaan; dan d. menguasai, memahami, dan mengerti peraturan dan persyaratan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap proses sertifikasi Kelaikan Militer.
Koreksi Anda