Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Personel pelaksana Kelaikan Militer yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Kelaikan Militer dipersyaratkan memiliki Tanda Kualifikasi.
(2) Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan adanya sertifikat keinspektoratan dan/atau dokumen pendukung lainnya yang dikeluarkan oleh Puslaik Baranahan Kemhan sesuai kewenangannya dan/atau Institusi Kelaikan Militer Angkatan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
