Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Komoditi Militer berdasarkan moda operasinya, Komoditi Militer terdiri dari:
a. Moda Darat. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di darat dengan maksud:
1. Digunakan dan berfungsi di darat yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU;
2. Terjadinya gaya aksi-reaksi secara aktif di darat;
3. Performa fungsi azasi berada di darat; dan
4. Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda darat.
b. Moda Laut. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di laut (permukaan dan atau dalam laut). Dengan maksud:
1. Digunakan dan berfungsi di laut yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU;
2. Terjadinya gaya aksi-reaksi Hydrodinamic secara aktif di laut;
3. Performa fungsi azasi berada di laut; dan
4. Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda laut.
c. Moda Udara. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di udara. Dengan maksud:
1. Digunakan dan berfungsi di udara yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU;
2. Terjadinya gaya aksi-reaksi aerodynamic secara aktif di udara;
3. Performa fungsi azasi berada di udara; dan
4. Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda udara.
(2) Komoditi Militer Berdasarkan Penggunaannya diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Komoditi Militer Darat. Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AD dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AD;
b. Komoditi Militer Laut.
Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AL dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AL; dan
c. Komoditi Militer Udara. Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AU dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AU.
Koreksi Anda
