Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Komoditi Militer berdasarkan moda operasinya, Komoditi Militer terdiri dari: a. Moda Darat. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di darat dengan maksud: 1. Digunakan dan berfungsi di darat yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU; 2. Terjadinya gaya aksi-reaksi secara aktif di darat; 3. Performa fungsi azasi berada di darat; dan 4. Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda darat. b. Moda Laut. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di laut (permukaan dan atau dalam laut). Dengan maksud: 1. Digunakan dan berfungsi di laut yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU; 2. Terjadinya gaya aksi-reaksi Hydrodinamic secara aktif di laut; 3. Performa fungsi azasi berada di laut; dan 4. Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda laut. c. Moda Udara. Komoditi Militer yang moda operasionalnya berada di udara. Dengan maksud: 1. Digunakan dan berfungsi di udara yang dimiliki oleh TNI AD, TNI AL maupun TNI AU; 2. Terjadinya gaya aksi-reaksi aerodynamic secara aktif di udara; 3. Performa fungsi azasi berada di udara; dan 4. Semua peralatan pendukung dan/atau sistem yang dipasang pada moda udara. (2) Komoditi Militer Berdasarkan Penggunaannya diklasifikasikan sebagai berikut: a. Komoditi Militer Darat. Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AD dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AD; b. Komoditi Militer Laut. Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AL dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AL; dan c. Komoditi Militer Udara. Komoditi Militer yang akan digunakan, dioperasikan oleh TNI AU dan akhirnya masuk dalam kekayaan TNI AU.
Koreksi Anda