Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ketelitian yaitu penyelenggaraan Kelaikan Militer memerlukan ketelitian teknis maupun administrasi sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam penilaian.
(2) Universal yaitu peraturan atau persyaratan yang diterapkan dalam penyelenggaraan Kelaikan Militer diselaraskan dengan peraturan atau persyaratan yang sudah baku serta berlaku secara universal.
(3) Obyektif yaitu penyelenggaraan Kelaikan Militer harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
(4) Sentralisasi yaitu untuk mencapai kesatuan arah, keseragaman tindakan serta efektivitas dalam penyelenggaraan Kelaikan Militer diperlukan sentralisasi terhadap penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan, namun dalam proses pelaksanaan kelaikan lanjutan diselenggarakan secara didesentralisasikan.
Koreksi Anda
