Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kelaikan Militer harus memberi manfaat nyata dan sebesar-besarnya guna mendukung tercapainya tujuan dan sasaran pembinaan Materiil di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Penerapan ketentuan prosedur Kelaikan Militer harus dapat menjamin terwujudnya tingkat keselamatan yang handal sesuai Rancang Bangun dan fungsi asasi materiil di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Penyelenggara Kelaikan Militer harus memenuhi persyaratan keahlian dan memiliki tanda kualifikasi kelaikan serta memiliki standar kompetensi agar mampu menegakkan prosedur kelaikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. (4) Komoditi Militer hasil pengadaan, hasil pemeliharaan/perbaikan, hasil modifikasi, hibah, fasilitas produksi, fasilitas pemeliharaan baik di dalam maupun di luar negeri di lingkungan Kemhan dan TNI wajib disertifikasi Kelaikan Militer. (5) Industri Pertahanan dalam negeri yang memproduksi Komoditi Militer, harus memiliki sertifikat kelaikan industri Komoditi Militer yang diterbitkan oleh Puslaik Baranahan Kemhan. (6) Komoditi di luar Kemhan dan TNI yang terkait dengan Pertahanan Negara harus dilaksanakan kelaikan oleh Puslaik Baranahan Kemhan dan TNI berdasarkan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda