Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Maksud disusunnya Peraturan Menteri ini untuk memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Kelaikan Militer.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Menteri ini agar terwujudnya kesatuan pola pikir dan tindakan bagi semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan dan penerapan Kelaikan Militer untuk mendukung Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
