Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Puslaik Baranahan Kemhan dan Institusi kelaikan Angkatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Pasal.id