Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Puslaik Baranahan Kemhan dan Institusi kelaikan Angkatan.
Koreksi Anda
