Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan/atau TNI wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kelaikan Militer.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Unit Organisasi masing-masing.
Koreksi Anda
