Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan/atau TNI wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kelaikan Militer. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Unit Organisasi masing-masing.
Koreksi Anda