Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan mempunyai tanggung jawab atas terselenggaranya pembinaan dan penerapan sertifikasi Kelaikan Militer untuk pengembangan Pertahanan Negara.
(2) U.O.
Angkatan mempunyai tanggung jawab atas terselenggaranya pembinaan dan penerapan sertifikasi Kelaikan Militer untuk pembinaan Pertahanan Negara
(3) U.O.
Angkatan mempunyai tanggung jawab atas terlaksananya pembinaan dan penerapan Kelaikan Militer di U.O. Angkatan dan memberi laporan kepada penyelenggara kelaikan Komoditi Militer Kemhan.
Koreksi Anda
