Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Lembaga pemerintah atau swasta yang berhubungan dengan perlakuan dan atau manajerial terhadap Komoditi Militer untuk kepentingan Pertahanan Negara, dan Lembaga/unit kerja/fasilitas produksi dan atau pemeliharaan/perbaikan yang berhubungan dengan perlakuan dan atau manajerial terhadap Komoditi Militer untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
