Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Organisasi yang berhubungan terkait dengan tugas dan fungsi sertifikasi Kelaikan Militer di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. Tingkat Kementerian Pertahanan:
1. Ditjen Kuathan Kemhan terkait dengan membuat kebijakan regulasi;
2. Ditjen Pothan Kemhan terkait dengan membina Industri pertahanan;
3. Balitbang Kemhan yang terkait dengan penelitian dan pengembangan, dan
4. Baranahan Kemhan terkait menyelenggarakan sertifikasi Kelaikan Militer.
b. Tingkat U.O. Angkatan:
1. Institusi Kelaikan TNI AD, terkait menyelenggarakan sertifikasi Kelaikan Militer yang menjadi tugas dan kewenanganya;
2. Dislitbangad, yang terkait dengan penelitian dan pengembangan aspek Darat;
3. Institusi Kelaikan TNI AL, terkait menyelenggarakan sertifikasi kelaikan militer yang menjadi tugas dan kewenanganya;
4. Dislitbangal, yang terkait dengan penelitian dan pengembangan aspek Laut;
5. Institusi Kelaikan TNI AU, terkait menyelenggarakan sertifikasi Kelaikan Militer yang menjadi tugas dan kewenanganya, dan
6. Dislitbangau, yang terkait dengan penelitian dan pengembangan aspek Udara.
Koreksi Anda
