Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KELAIKAN MILITER UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi yang berhubungan terkait dengan tugas dan fungsi sertifikasi Kelaikan Militer di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi: a. Tingkat Kementerian Pertahanan: 1. Ditjen Kuathan Kemhan terkait dengan membuat kebijakan regulasi; 2. Ditjen Pothan Kemhan terkait dengan membina Industri pertahanan; 3. Balitbang Kemhan yang terkait dengan penelitian dan pengembangan, dan 4. Baranahan Kemhan terkait menyelenggarakan sertifikasi Kelaikan Militer. b. Tingkat U.O. Angkatan: 1. Institusi Kelaikan TNI AD, terkait menyelenggarakan sertifikasi Kelaikan Militer yang menjadi tugas dan kewenanganya; 2. Dislitbangad, yang terkait dengan penelitian dan pengembangan aspek Darat; 3. Institusi Kelaikan TNI AL, terkait menyelenggarakan sertifikasi kelaikan militer yang menjadi tugas dan kewenanganya; 4. Dislitbangal, yang terkait dengan penelitian dan pengembangan aspek Laut; 5. Institusi Kelaikan TNI AU, terkait menyelenggarakan sertifikasi Kelaikan Militer yang menjadi tugas dan kewenanganya, dan 6. Dislitbangau, yang terkait dengan penelitian dan pengembangan aspek Udara.
Koreksi Anda