Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang terdapat di lingkungan Kementerian Pertahanan terdiri atas : a. Arsiparis; b. Pustakawan; c. Dokter; d. Dokter Gigi; e. Apoteker; f. Bidan; g. Administrasi Kesehatan; h. Fisioterafis; www.djpp.kemenkumham.go.id i. Perawat; j. Perawat Gigi; k. Okupasi Terapis; l. Nutrisionis; m. Radio Grafer; n. Pranata Laboratorium Kesehatan; o. Psikologis Klinis; p. Teknisi Gigi; q. Sandiman; r. Operator Transmisi Sandi; s. Pranata Komputer; t. Peneliti; u. Perekayasa; v. Penterjemah; w. Perancang Peraturan Perundang-undangan; x. Perencana; y. Pranata Hubungan Masyarakat; z. Widyaiswara; aa. Instruktur; ab. Auditor; ac. Kataloger; ad. Analis Kepegawaian; ae. Teknisi Elektromedis; af. Pengamat Rumah Sakit; ag. Penyuluh Kesehatan; ah. Perekam Medis; ai. Terapi Okupasi; aj. Terapi Wicara; ak. Ortetis Protetis; al. Psikologi Klinik; am. Refraksionis Optisien; an. Sanitarian; www.djpp.kemenkumham.go.id ao. Assesor; dan ap. Pekerja sosial. (2) Penambahan atau perubahan Jabatan Fungsional Tertentu yang diberlakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda