Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu di lingkungan Kementerian Pertahanan dilakukan secara sistematis dengan pentahapan sebagai berikut: a. pembentukan Tim penyusun standar kompetensi jabatan fungsional tertentu; b. pengumpulan data; c. identifikasi kompetensi jabatan fungsional tertentu; d. penyusunan daftar sementara kompetensi jabatan fungsional tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id e. validasi kompetensi jabatan fungsional tertentu; dan f. penetapan standar kompetensi jabatan fungsional tertentu.
Koreksi Anda