Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 33 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu yang selanjutnya disebut standar kompetensi jabatan adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang pegawai dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu. 2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga pegawai tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien. 3. Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam suatu satuan organisasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan atas keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan jabatan dan pangkatnya didasarkan pada angka kredit. 5. Jabatan Fungsional Tingkat Ahli adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. 6. Jabatan Fungsional Tingkat Terampil adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. 7. Satuan Kerja, Subsatuan Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Satker, Subsatker dan/atau Unit Kerja adalah bagian dari organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari organisasi yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 8. Pengetahuan adalah pemahaman atas segala aspek dalam pekerjaan yang berkaitan dengan bahan, alat, proses, hasil dan hal-hal yang mendasarinya dan merupakan akumulasi proses pendidikan formal atau informal. 9. Keterampilan adalah suatu bentuk kemampuan penggunaan fisik (organ tubuh) dan/atau mental (daya nalar atau daya pikir) yang diaktualisasikan dalam praktek dan merupakan tingkat kemampuan dan penguasaan teknis operasional dalam suatu bidang pekerjaan. 10. Sikap atau Kualitas Pribadi adalah perpaduan antara penampilan (performance) dan perilaku berbentuk penguasaan atau pengendalian diri atau pemilikan sifat interaktif dalam beraktifitas.
Koreksi Anda