Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran dan Sublampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
