Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pertahanan negara.
Koreksi Anda
