Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
2. Inisiatif Baru adalah kebijakan baru atau perubahan kebijakan berjalan yang menyebabkan adanya konsekuensi anggaran, baik pada anggaran baseline maupun anggaran ke depan.
3. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian/Lembaga, berisi satu atau beberapa komponen kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan indikator kinerja yang terukur.
4. Kebijakan adalah ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan atau pengembangan program dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
5. Perencanaan adalah suatu proses dalam menentukan tindakan- tindakan di masa yang akan datang secara tepat melalui sistematika atau urutan pilihan yang benar dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
6. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
3
7. Pertahanan militer adalah pengerahan TNI sebagai komponen utama di dukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung yang dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer.
8. Pertahanan nirmiliter adalah peran serta rakyat, masyarakat dan segenap Sumber Daya Nasional (SDN) dalam pertahanan negara sebagai fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman yang berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi dan ancaman yang berdimensi keselamatan umum.
9. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Pertahanan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian/Lembaga berisi satu atau beberapa kegiatan untuk mencapai hasil (outcome) dengan indikator kinerja yang terukur.
10. Pagu indikatif adalah ancar-ancar alokasi anggaran yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Renja Hanneg/Unit Organisasi/Kotama/Satker.
Koreksi Anda
