Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2008 MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATALATTA
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 20.... DAN 20....
Kode Uraian 20X1 20X0 Anggaran Realisasi (%) Realisasi 1 2 3 4 5 6
I. IKHTISAR MENURUT SUMBER DANA
x Uraian Sumber Dana XXX XXX XX XXX xx Uraian Fungsi XXX XXX XX XXX xx.xx Uraian Sub Fungsi XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Program XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja Sub Fungsi XX.XX XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja Sub Fungsi XX XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja Sub Fungsi X XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX
II. IKHTISAR MENURUT ESELON I
xx Uraian Eselon I XXX XXX XX XXX xx Uraian Eselon I XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX
III. IKHTISAR MENURUT PUSAT-WILAYAH
xxxx Pusat XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Wilayah XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Wilayah XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX
IV. IKHTISAR MENURUT JENIS BELANJA – MAK
xx Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja XXXX XXX XXX XX XXX xxxx Uraian Jenis Belanja XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX xxxxxx Uraian MAK XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja XXXX XXX XXX XX XXX
Jumlah Belanja XX XXX XXX XX XXX
JUMLAH BELANJA XXX XXX XX XXX LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 2008 MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO MENTERI PERTAHANAN
...............................
NERACA DEPARTEMEN PERTAHANAN PER 31 DESEMBER 20X1 DAN 20X0
MENTERI PERTAHANAN JUWONO SUDARSONO No.
Uraian 20X1 20X0 1 2 3 4 1 ASET
2
xxx xxx 3 ASET LANCAR xxx xxx 4 Kas di Bendahara Pengeluaran xxx xxx 5 Kas di Bendahara Penerimaan xxx xxx 6 Piutang Penerima Negara Bukan Pajak xxx xxx 7 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 8 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 9 Persediaan xxx xxx 10 Jumlah Aset Lancar ( 4 s.d 9 ) xxx xxx 11
12 ASET TETAP
13 Tanah xxx xxx 14 Peralatan dan Mesin xxx xxx 15 Gedung dan Bangunan xxx xxx 16 Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx xxx 17 Aset Tetap Lainnya xxx xxx 18 Konstruksi Dalam Pengerjaan xxx xxx 19 Jumlah Aset Tetap ( 13 s.d 18 ) xxx xxx 20
21 ASET LAINNYA
22 Tagihan Penjualan Angsuran xxx xxx 23 Tuntutan Ganti Rugi xxx xxx 24 Kemitraan dengan Pihak Ketiga xxx xxx 25 Aset Tak Berwujud xxx xxx 26 Aset Lain-lain xxx xxx 27 Jumlah Aset Lainnya ( 22 s.d 26 ) xxx xxx 28
29 JUMLAH ASET ( 10 + 19 + 27 ) xxx xxx 30
31 KEWAJIBAN 32
33 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 34 Uang Muka dari KUN xxx xxx 35 Pendapatan yang Ditangguhkan xxx xxx 36 Jumlah Kewajiban Jangka Pendek ( 34 s.d 35 ) xxx xxx 37 JUMLAH KEWAJIBAN ( 36 ) xxx xxx 38
39 EKUITAS DANA
40
41 EKUITAS DANA LANCAR
42 Cadangan Piutang xxx xxx 43 Cadangan Persediaan xxx xxx 44 Jumlah Ekuitas Dana Lancar ( 42 s.d 43 ) xxx xxx 45
46 EKUITAS DANA INVESTASI 47 Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx xxx 48 Diinvestasikan dalam Aset Lainnya xxx xxx 49 Jumlah Ekuitas Dana Investasi ( 47 s.d 48 ) xxx xxx 50 JUMLAH EKUITAS DANA ( 44 + 49 ) xxx xxx 51 52 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA ( 37 + 50 ) xxx xxx LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 200 ( Dalam Rupiah )
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk menginformasikan pengungkapan yang diperlukan atas laporan keuangan. Sistematika penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
I. Kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target UNDANG-UNDANG APBN/Perda APBD.
Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penetuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBN/APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan, pengembangan pasar surat utang negara.
Kondisi ekonomi makro yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN/APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Bruto/Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak, tingkat suku bunga dan neraca pembayaran.
II. Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan.
Ikhtisar pembahasan kinerja keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus :
a. Menguraikan strategi dan sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan.
b. Memberikan gambaran yang jelas atas realisasi dan rencana kinerja keuangan dalam satu entitas pelaporan.
c. Menguraikan prosedur yang telah disusun dan dijalankan oleh manajemen untuk dapat memberikan keyakinan yang beralasan bahwa informasi kinerja keuangan yang dilaporkan adalah relevan dan andal.
III. Kebijakan Akuntansi.
Kebijakan akuntansi memuat :
a. Entitas pelaporan.
b. Entitas akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan.
c. Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan.
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 200
d. Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas pelaporan.
e. Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan.
IV. Penjelasan atas perkiraan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
A. Laporan Realisasi Anggaran.
1. Pendapatan.
a. Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran pendapatan.
b. Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara pendapatan periode ini dengan pendapatan periode yang lalu.
c. Penjelasan atas masing-masing jenis pendapatan.
2. Belanja.
a. Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran belanja.
b. Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara belanja periode ini dengan belanja periode yang lalu.
c. Penjelasan atas masing-masing jenis belanja.
3. Transfer.
a. Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran transfer.
b. Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara transfer periode ini dengan transfer periode yang lalu.
c. Penjelasan atas masing-masing jenis transfer.
4. Pembiayaan.
a. Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran pembiayaan.
b. Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan prosentase) atas selisih antara pembiayaan periode ini dengan pembiayaan periode yang lalu.
c. Penjelasan atas masing-masing jenis pembiayaan.
B. Neraca.
Pengungkapan perkiraan-perkiraan neraca :
1. Aset Lancar. Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos aset lancar, seperti Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di Bendahara Penerimaan dan Piutang.
2. Investasi Jangka Panjang. Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos investasi jangka panjang, seperti Penyertaan Modal Pemerintah, Investasi dalam obligasi dan Pinjaman kepada Perusahaan Daerah.
3. Aset Tetap. Untuk seluruh perkiraan yang ada dalam kelompok aset tetap diungkapkan dasar pembukuannya. Diungkapkan pula (apabila ada) perbedaan pencatatan perolehan aset tetap yang terjadi antara unit keuangan dengan unit yang mengelola/mencatat aset tetap. Daftar aset tetap juga disertakan sebagai lampiran laporan keuangan.
4. Aset Lainnya. Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos aset lainnya, seperti Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Ganti Rugi dan Kemitraan dengan Pihak Ketiga.
5. Kewajiban Jangka Pendek. Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Kewajiban Jangka Pendek, seperti Uang Muka dari Kas Umum Negara (KUN), Pendapatan yang Ditangguhkan, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang dan Utang Bunga.
6. Kewajiban Jangka Panjang. Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Kewajiban Jangka Panjang, seperti Utang Dalam Negeri Obligasi, Utang Dalam Negeri Sektor Perbankan dan Utang Luar Negeri.
7. Ekuitas Dana Lancar. Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Ekuitas Dana Lancar, seperti Cadangan Piutang dan Cadangan Persediaan.
8. Ekuitas Dana Investasi. Menjelaskan perkiraan-perkiraan yang terdapat pada pos Ekuitas Dana Investasi, seperti Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang dan Diinvestasikan dalam Aset Tetap.
V. Pengungkapan-pengungkapan lainnya.
Berisikan hal-hal yang mempengaruhi laporan keuangan, antara lain :
a. Penggantian manajemen pemerintah selama tahun berjalan.
b. Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru.
c. Kontijensi, yaitu suatu kondisi atau situasi yang belum memiliki kepastian pada tanggal neraca. Misalnya, jika ada tuntutan hukum yang substansial dan hasil akhirnya bisa diperkirakan. Kontijensi ini harus diungkapkan dalam catatan atas neraca.
d. Komitmen, yaitu bentuk perjanjian dengan pihak ketiga yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
e. Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan.
f. Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah.
g. Kejadian penting setelah tanggal neraca (subsequent event) yang berpengaruh secara signifikan terhadap perkiraan yang disajikan dalam neraca.
MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO
FORMULIR 1.1 LAPORAN KINERJA SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN 200X
Kementerian Negara :
XX Unit Organisasi :
XX.XX Satuan Kerja :
XX.XX.XXXXXX Fungsi :
XX Sub Fungsi :
XX.XX Program :
XXXX
Hasil Program Lokasi :
XX.XX
Belanja Keluaran Kode Program / Kegiatan Anggaran Realisasi Rencana Realisasi Satuan Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8
XXXXX Kegiatan 1 a
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO KA SATKER
...........................
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 2008
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAMPIRAN IV
Formulir 1.1
No Header / Kolom Uraian Isian
1. Header :
- Kementerian Negara / Lembaga Diisi dengan nama dan kode Dephan;
- Unit Organisasi Diisi dengan nama dan kode Unit Organisasi ;
- Satuan Kerja Diisi dengan nama dan kode Satuan Kerja ;
- Fungsi Diisi dengan nama dan kode Fungsi;
- Sub Fungsi Diisi dengan nama dan kode Sub Fungsi;
- Program Diisi dengan nama dan kode Program;
- Hasil Program Diisi dengan hasil program, yaitu uraian tentang hasil (outcome) yang menjadi sasaran program;
- Lokasi Diisi dengan nama dan kode lokasi (termasuk kode provinsi dan kabupaten / kota).
2. Kolom 1 Diisi dengan kode kegiatan dimaksud.
3. Kolom 2 Diisi dengan kode kegiatan dan indikator kinerjanya.
a. Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang / jasa.
Contoh Nama Kegiatan :
- Pembangunan jalan.
- Pembinaan Akuntansi Keuangan Negara.
b. Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa.
Contoh Indikator Kegiatan :
- Panjang jalan.
- Frekuensi Pembinaan.
4. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran / belanja yang dialokasikan untuk masing-masing kegiatan.
5. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran / belanja dari masing-masing kegiatan.
6. Kolom 5 Diisi dengan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh Satuan Kerja untuk masing-masing indikator kinerja.
7. Kolom 6 Diisi dengan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh Satuan Kerja untuk masing-masing indikator kinerja.
8. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan.
Contoh Satuan Keluaran :
- Orang (yang dilayani) - Km (jalan yang akan dibangun) - Buah (Surat Ijin yang diterbitkan)
9. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan.
FORMULIR 2.1 LAPORAN KINERJA UNIT ORGANISASI TAHUN ANGGARAN 200X Kementerian Negara :
XX Unit Organisasi :
XX.XX Fungsi :
XX Sub Fungsi :
XX.XX
Belanja Hasil / Keluaran Kode Program / Kegiatan Anggaran Realisasi Rencana Realisasi Satuan Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8
Pelayanan Administrasi Umum
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
XXXX Program 1
XXXXX Kegiatan 1 a
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
XXXXX Kegiatan 1 b
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
XXXX Program 2
Pelayanan Administrasi Umum
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
XXXXX Kegiatan 2 a
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
XXXXX Kegiatan 2 b
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO KA UO
...........................
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 2008
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAMPIRAN V
Formulir 2.1
No Header / Kolom Uraian Isian
1. Header :
- Kementerian Negara / Lembaga Diisi dengan nama dan kode Dephan ;
- Unit Organisasi Diisi dengan nama dan kode Unit Organisasi ;
- Fungsi Diisi dengan nama dan kode Fungsi;
- Sub Fungsi Diisi dengan nama dan kode Sub Fungsi;
2. Kolom 1 Diisi dengan kode program dan kegiatan dimaksud.
3. Kolom 2 Diisi dengan nama program, kegiatan dan indikator kinerjanya.
a. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara / lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara / lembaga.
b. Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang / jasa.
Contoh Nama Kegiatan :
- Pembangunan jalan.
- Pembinaan Akuntansi Keuangan Negara.
c. Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa.
Contoh Indikator Kegiatan :
- Panjang jalan.
- Frekuensi Pembinaan.
4. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran / belanja yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatannya.
5. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran / belanja dari program dan masing-masing kegiatannya.
6. Kolom 5 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan (sasaran keluaran) oleh Unit Organisasi untuk masing- masing indikator kinerja.
7. Kolom 6 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh Unit Organisasi untuk masing-masing indikator kinerja.
8. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan.
Contoh Satuan Keluaran :
- Orang (yang dilayani) - Km (jalan yang akan dibangun) - Buah (Surat Ijin yang diterbitkan)
9. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan.
FORMULIR 2.1 LAPORAN KINERJA UNIT ORGANISASI TAHUN ANGGARAN 200X Kementerian Negara :
XX Unit Organisasi :
XX.XX Fungsi :
XX Sub Fungsi :
XX.XX
Belanja Hasil / Keluaran Kode Program / Kegiatan Anggaran Realisasi Rencana Realisasi Satuan Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8
Pelayanan Administrasi Umum
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
XXXX Program 1
XXXXX Kegiatan 1 a
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
XXXXX Kegiatan 1 b
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
XXXX Program 2
Pelayanan Administrasi Umum
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
XXXXX Kegiatan 2 a
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
XXXXX Kegiatan 2 b
Indikator Kinerja 1
Indikator Kinerja 2
Indikator Kinerja 3
MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO KA UO
...........................
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 2008
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LAMPIRAN VI
Formulir 3.1
No Header / Kolom Uraian Isian
1. Header :
- Kementerian Negara / Lembaga Diisi dengan nama dan kode Dephan ;
- Fungsi Diisi dengan nama dan kode Fungsi;
- Sub Fungsi Diisi dengan nama dan kode Sub Fungsi;
2. Kolom 1 Diisi dengan kode program dan kegiatan dimaksud.
3. Kolom 2 Diisi dengan nama program, kegiatan dan indikator kinerjanya.
a. Program adalah penjabaran kebijakan kementerian negara / lembaga dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian negara / lembaga.
b. Kegiatan adalah sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang / jasa.
Contoh Nama Kegiatan :
- Pembangunan jalan.
- Pembinaan Akuntansi Keuangan Negara.
c. Indikator Kinerja adalah sesuatu yang akan dihasilkan dari suatu kegiatan berupa barang atau jasa.
Contoh Indikator Kegiatan :
- Panjang jalan.
- Frekuensi Pembinaan.
4. Kolom 3 Diisi dengan jumlah anggaran pengeluaran / belanja yang dialokasikan untuk masing-masing program dan kegiatannya.
5. Kolom 4 Diisi dengan jumlah realisasi pengeluaran / belanja dari program dan masing-masing kegiatannya.
6. Kolom 5 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang direncanakan ( sasaran keluaran ) oleh Unit Organisasi untuk masing- masing indikator kinerja.
7. Kolom 6 Diisi dengan hasil dari program dan jumlah atau kuantitas keluaran yang telah dicapai oleh Unit Organisasi untuk masing-masing indikator kinerja.
8. Kolom 7 Diisi dengan satuan keluaran yang akan digunakan untuk menilai atau mengukur barang atau jasa yang dihasilkan.
Contoh Satuan Keluaran :
- Orang (yang dilayani) - Km (jalan yang akan dibangun) - Buah (Surat Ijin yang diterbitkan)
9. Kolom 8 Diisi dengan keterangan yang diperlukan.
DIAGRAM HUBUNGAN LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN KINERJA PEMERINTAH PUSAT
KEMENTERIAN NEGARA MENTERI KEUANGAN MENTERI PERENCANAAN MENNEG PAN PEMERINTAH (PRESIDEN) KUASA PENGGUNA ANGGARAN MENTERI
Keterangan :
DPR = Dewan Perwakilan Rakyat MENNEG PAN = Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara SAKIP = Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah LKj PP = Laporan Kinerja Kementerian Pemerintah Pusat LKj KL = Laporan Kinerja Kementerian Negara / Lembaga LKj KPA = Laporan Kinerja Kuasa Pengguna Anggaran LK KPA = Laporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran LK KL = Laporan Keuangan Kementerian Negara / Lembaga LK PP = Laporan Keuangan Pemerintah Pusat RUU P2 APBN = Rancangan UNDANG-UNDANG Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kompilasi LKj SAKIP Pengihtisaran LKj LKj KPA LKj KPA LKj PP LK PP Audited LK KPA RUU P2 APBN DPR Kompilasi LKj KL LKj KL LKj KL LKj KL LK KL LK KL Penyusunan LK PP LKj LK PP Audited Monitoring LKj PP MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 2008
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MENTERI PERTAHANAN
Pernyataan Tanggung Jawab
Laporan Keuangan Kementerian ....... Tahun Anggaran ....... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
………, …………………………
MENTERI PERTAHANAN
( ……………………………….. ) MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO LAMPIRAN VIII PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 2008
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MENTERI PERTAHANAN ATAS PENGGUNAAN ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN
Pernyataan Tanggung Jawab
Laporan Keuangan atas penggunaan anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Tahun Anggaran ....... sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.
Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
………, …………………………
MENTERI PERTAHANAN
( ……………………………….. ) MENTERI PERTAHANAN
JUWONO SUDARSONO LAMPIRAN IX PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR : 33 TAHUN 2008 TANGGAL : 11 DESEMBER 2008
Koreksi Anda
