Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan mengenai Pelaporan Keuangan dan Kinerja di lingkungan Dephan dan TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
