Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan mengenai Pelaporan Keuangan dan Kinerja di lingkungan Dephan dan TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Pasal.id