Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian, Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran dapat memberikan sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan.
Koreksi Anda
