Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, isi dan tata cara pelaporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Pasal.id