Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Bendahara wajib menatausahakan dan menyusun laporan pertanggung- jawaban atas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.
(2) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan informasi tentang saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir uang persediaan yang dikelolanya pada suatu periode.
(3) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang disampaikan kepada Menteri Pertahanan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
