Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Ka UO, Pang/Dan/Ka Kotama, Ka Satker sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan dan Kinerja interim sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada Menteri Pertahanan melalui Dirjen Renhan Dephan untuk laporan kinerja dan melalui Ka Pusku untuk laporan keuangan.
(2) Menteri Pertahanan menyusun Laporan Keuangan dan Kinerja Interim Kementerian berdasarkan Laporan Keuangan dan Kinerja interim Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
