Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP.
(2) Bentuk dan isi dari pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran VIII.
Koreksi Anda
