Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Tahunan Departemen Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan. (2) Laporan Keuangan Tahunan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang dialokasikan kepada Menteri Pertahanan disampaikan secara terpisah dan disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan yang menerima alokasi anggaran pembiayaan dan perhitungan tersebut dibuat sesuai dengan Lampiran IX.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Pasal.id