Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berisikan ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana dalam dokumen pelaksanaan APBN. (2) Bentuk dan isian Laporan Kinerja disesuaikan dengan bentuk dan isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana ilustrasi format Laporan Kinerja pada Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Pasal.id