Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Ka UO/Pang/Dan/Ka Kotama/Ka Satker selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di lingkungannya dan secara berjenjang menyampaikannya kepada Menteri Pertahanan.
(2) Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan menyampaikannya kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat Jenderal Dephan.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Untuk pelaksanaan pemeriksaan keuangan, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pula kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
