Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dan disajikan sesuai dengan SAP.
(2) Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dihasilkan dari suatu Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan keuangan BLU bentuk ringkas.
Koreksi Anda
