Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan setidak-tidaknya terdiri dari :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca; dan
c. catatan atas laporan keuangan.
(2) Ilustrasi format Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan disajikan pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan SAP.
Koreksi Anda
