Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Dephan dan TNI merupakan Entitas Akuntansi. (2) Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Unit Organisasi; b. Kotama; dan c. Satker.
Koreksi Anda