Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Dephan dan TNI merupakan Entitas Akuntansi.
(2) Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Unit Organisasi;
b. Kotama; dan
c. Satker.
Koreksi Anda
