Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan : a. laporan keuangan; dan b. laporan kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Pasal.id