Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2008 tentang PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA DI LINGKUNGAN DEPHAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan :
a. laporan keuangan; dan
b. laporan kinerja.
Koreksi Anda
