Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Prosedur Tetap yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat di lingkungan Kemhan, TNI dan Angkatan.
Koreksi Anda