Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan dan/atau Prosedur Tetap yang
dikeluarkan oleh masing-masing pejabat di lingkungan Kemhan, TNI dan Angkatan.
Koreksi Anda
