Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 32 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN KRISIS KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penanganan krisis Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
